Assalamualaikum,
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah kegiatan yang perlu dilakukan bagi setiap individu yang ingin mengajukan berbagai jenis surat seperti beasiswa, izin kerja, atau bahkan untuk keperluan imigrasi. Namun, bagi beberapa orang, membuat SKCK bisa menjadi tugas sulit karena mereka tidak tahu bagaimana cara membuatnya. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan singkat tentang cara membuat SKCK dengan mudah dan efisien.
Langkah pertama dalam membuat SKCK adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
Table of Contents
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
3. Membawa formulir pendaftaran (bisa di dapatkan di kantor Polisi atau diunduh dari situs web resmi kepolisian)
4. Biaya pembuatan SKCK
Setelah semua dokumen sudah dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan jelas. Pastikan semua informasi yang diisi adalah benar dan sesuai dengan data diri Anda.
Setelah formulir pendaftaran selesai diisi lengkap, kunjungi kantor Polisi terdekat untuk melakukan proses pengambilan sidik jari dan pengambilan foto untuk mendapatkan SKCK.
Setelah semua prosedur selesai dilakukan, Anda akan menerima konfirmasi bahwa SKCK sudah siap untuk diproses oleh petugas polisi dan dalam waktu beberapa hari Anda akan menerima hasil cetakan SKCK tersebut.
Ringkasan dari isi artikel ini adalah bahwa membuat SKCK relatif mudah dan Anda hanya perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru 4×6, formulir pendaftaran dan biaya pembuatan SKCK. Kemudian isi formulir dengan lengkap dan jelas di kantor Polisi terdekat untuk dilakukan proses pengambilan sidik jari dan pengambilan foto. Setelah semua prosedur selesai dilakukan, Anda akan menerima hasil cetakan SKCK tersebut dalam waktu beberapa hari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SKCK. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamualaikum.