Cara Membuat Npwp Online

Cara Membuat Npwp Online

Cara Membuat NPWP Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP dibutuhkan untuk melakukan transaksi keuangan atau bisnis di Indonesia. Sebelumnya, membuat NPWP bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pajak terdekat. Namun saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan secara online melalui website Resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online:

1. Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (www

pajak.go.id).

2. Klik “Layanan dan Informasi”

3. Klik “Pendaftaran”

4. Klik “E-Registration”

5. Isi formulir awal pendaftaran dengan lengkap.

6. Setelah mengisi formulir awal, akan muncul nomor registrasi yang harus disimpan

7. Lakukan konfirmasi nomor registrasi dengan cara membuka email yang tertera pada formulir awal

8. Setelah nomor registrasi dikonfirmasi, lanjutkan pengisian formulir pendaftaran lengkap dengan data-data yang dibutuhkan seperti data diri dan data pekerjaan

9. Setelah itu, upload beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP atau paspor yang masih berlaku, serta surat keterangan domisili tempat tinggal Anda

10. Setelah menyelesaikan pengisian dan upload dokumen, klik submit untuk mengirim permohonan pembuatan NPWP.

Dalam proses pembuatan NPWP online, pastikan bahwa semua data yang diisi adalah benar dan lengkap. Selain itu, pastikan dokumen yang diupload juga dalam format file yang sesuai seperti PDF atau JPG. Setelah permohonan dikirim, tunggu paling lama 3 hari kerja untuk pengambilan NPWP secara langsung ke Kantor Pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili Anda.

BACA JUGA  Cara Membuat Roti Goreng

Sebagai wajib pajak, menjaga kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak sangat penting. Membuat NPWP secara online merupakan cara yang mudah dan praktis untuk memulai bisnis atau melakukan transaksi keuangan di Indonesia. Jadi jangan ragu untuk membuat NPWP online sekarang juga!

Dalam rangkuman artikel ini, dibahas cara membuat NPWP online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya antara lain membuka website resmi, mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan data-data yang dibutuhkan seperti data diri dan pekerjaan, serta upload dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP. Setelah itu, tinggal klik submit dan tunggu 3 hari kerja untuk mengambil NPWP secara langsung di Kantor Pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili Anda. Ingatlah pentingnya menjaga kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak sebagai wajib pajak.